Penuhi Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas
Sabtu, 04 Mei 2019
Tambah Komentar
Meski alokasi anggaran pendidikan
sudah cukup tinggi untuk saat ini. Apakah itu benar-benar akan membuat
pendidikan di negeri ini menjadi lebih baik? Harusnya iya. Karena memang
harapan yang besar tentang pendidikan berkualitas di masa mendatang akan selalu
menjadi concern penting.
Hak Pendidikan Disabilitas |
Lalu bagaimana dengan pendidikan
disabilitas saat ini? Akses pendidikan berkualitas seharusnya mampu menjangkau
setiap lapisan masyarakat. Nyatanya jumlah anak usia pendidikan dasar dan
menengah yang belum mengecam pendidikan masih banyak di Indonesia.
Berdasarkan data BPS tahun 2016
saja masih ada sekitar 4,6 juta anak tidak sekolah. Dan satu juta di antaranya
adalah anak-anak berkebutuhan khusus. Sementara pendidikan anak disabilitas
yang lebih banyak diadakan dengan adanya Sekolah Luar Biasa (SLB) juga belum
merata. Karena tidak semua daerah memiliki SLB. Dari total 514 kabupatenkota di
Indonesia, 62 belum punya SLB. Dari jumlah 1,6 juta anak disabilitas baru 10
persen yang menikmati pendidikan yang layak di SLB.
Hak Pendidikan Disabilitas |
Maka perlu penguatan payung hukum
agar penyandang disabilitas berhak akan pendidikan yang layak. Setelah adaanya
UU tentang Konvensi Hak Penyandang Disabilitas disahkan, semoga menjadi tonggak
untuk pemenuhan bagi disabilitas salah satunya pendidikan.
UU Penyandang Disabilitas ini
akan memperkuat komitmen pemenuhan hak dan kesempatan yang lebih baik buat
disabilitas sekarang ini. Di antara hak-hak tersebut yaitu hak hidup, hak
memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan yang lebih baik dan kemudahan akses
buat fasilitas umum.
Dari sekian hak-hak tersebut
ternyata hak pendidikan masih menjadi PR penting yang terus digalakkan. Padahal
UU nomor 8 tahun 2016 menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas
di setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai kewenangannya.
Pada tingkatan perguruan tinggi
juga masih mengalami problem yang sama. Akses masuk para penyandang disabilitas
ke perguruan tinggi masih terbatas. UU no 8 tahun 2016 pasal 42 ayat 3
mengamanatkan penyelenggara pendidikan tinggi untuk memfaslitasi pembentukan
unit layanan disabilitas.
Hak Pendidikan Disabilitas |
Dan ditegaskan pula seandainya
penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk unit layanan disabilitas akan
dikenakan sanksi administrastif. Semoga semua lini perguruan tinggi benar-benar mengaplikasikan tentang hal ini. Agar kelak para penyandang disabilitas punya kesempatan yang sama untuk pendidikan yang lebih tinggi. Karena pendidikan tinggi adalah harga (iPrice) yang sama buat para anak cucu nanti.
Belum ada Komentar untuk "Penuhi Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas"
Posting Komentar